Cangkuang - Banyaknya pengguna knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis di wilayah hukum Polsek Cangkuang, membuat Kanit Samapta Bripka Cecep Nurdin, AS., melaksanakan sosialisasi serta himbauan.
Bripka Cecep, melaksanakan patroli dialogis terhadap anggota Komunitas ojeg. pangkalan di Kp. Rancalame Ds. Nagrak Kec. Cangkuang Kab. Bandung, Rabu (31/1/2024).
"Kepada komunitas ojeg pangkalan, kami sampaikan imbauan untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, " ujar Cecep.
Sesuai dengan arahan Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cangkuang Iptu Yusup Juhara, S.H., kami mengedepankan langkah persuasif
"Kepada anggota ojeg yang menggunakan knalpot tersebut, dipersilahkan untuk mengganti sendiri dengan knalpot standar Pabrik, " ujar Iptu H. Yusup.
Selain menimbulkan konflik sosial karena mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3),
"penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tekhnis juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, pungkasnya