Kunjungi Ojeg Pangkalan, Kanit Patroli Samapta Himbau Tidak Gunakan Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Tekhnis

    Kunjungi Ojeg Pangkalan, Kanit Patroli Samapta Himbau Tidak Gunakan Knalpot Yang Tidak Sesuai Spesifikasi Tekhnis
    Dok. Giat Samapta Polsek Cangkuang (31/1/2024)

    Cangkuang - Banyaknya pengguna knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis di wilayah hukum Polsek Cangkuang, membuat Kanit Samapta Bripka Cecep Nurdin, AS., melaksanakan sosialisasi serta himbauan.

    Bripka Cecep, melaksanakan patroli dialogis terhadap anggota Komunitas ojeg. pangkalan di Kp. Rancalame Ds. Nagrak Kec. Cangkuang Kab. Bandung, Rabu (31/1/2024).

    "Kepada komunitas ojeg pangkalan, kami sampaikan imbauan untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, " ujar Cecep.

    Sesuai dengan arahan Kapolresta Bandung Kombes Pol Dr. Kusworo Wibowo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Cangkuang Iptu Yusup Juhara, S.H., kami mengedepankan langkah persuasif 

    "Kepada anggota ojeg yang menggunakan knalpot tersebut, dipersilahkan untuk mengganti sendiri dengan knalpot standar Pabrik, " ujar Iptu H. Yusup.

    Selain menimbulkan konflik sosial karena mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3),

    "penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tekhnis juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu, pungkasnya

    polisi polsek cangkuang samapta sabhara patroli dialogis kecamatan cangkuang
    DFR Cangkuang

    DFR Cangkuang

    Artikel Sebelumnya

    Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas OMB 2024,...

    Artikel Berikutnya

    Kanit Samapta Polsek Cangkuang bersama Masyarakat...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan

    Ikuti Kami